Rabu, 13 Agustus 2008
SE Koperasi
SISTEM ekonomi Indonesia pada era Orde Baru sering disebut juga dengan Sistem Ekonomi Koperasi (SE Koperasi), sering pula disebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila didasarkan pada konsep demokrasi ekonomi di mana peranan Pemerintah dalam kehidupan ekonomi adalah terbatas pada cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Persaingan dapat dibenarkan karena potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Dasar perekonomian Indonesia adalah demokrasi ekonomi yang tercermin salahsatunya pada “bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi”. Dengan demikian koperasi berperan secara dominan, bersama dengan perusahaan Negara dan perusahaan-perusahaan swasta. Kuncinya adalah bahwa semua bentuk badan usaha didasarkan pada asas kekeluargaan dan prinsip harmoni, dan bukan pada asas kepentingan pribadi dan prinsip konflik kepentingan.█ TULISAN ini merupakan rangkuman buku "Sistem Ekonomi Pancasila dalam Perspektif" tahun 1999 halaman 34-36
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar