Minggu, 09 November 2008
Menyiasati Anggaran yg Terbatas
KEADILAN Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan amanat untuk mewujudkan kesejahteraan umum seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kita kenal mekanisme tax and subsidy. Barangkali yang sering kita lupa adalah subsidi itu pajak-minus. Hal tersebut hanya dapat difasilitasi oleh kebijakan sektor riil. Subsidi tidak apa-apa sepanjang hal tersebut akan dimanfaatkan kelompok masyarakat yang lemah untuk pemberdayaan. Pemberdayaan yang nantinya akan membuat kesenjangan menjadi semakin tipis. Komprominya di tengah anggaran yang terbatas adalah eksistensi kebijakan subsidi langsung contohnya conditional cash transfer seperti bantuan langsung pemberdayaan. Dengan tambahan catatan pula, pendataan by name by address penerima yang kuat. Dengan CCT maka masyarakat dapat bekerja, kemudian mendapatkan keuntungan, dan menyisakannya untuk ditabung. Kerja, untung, tabung, yang dalam kaidah ekonomi pembangunan dikenal dengan mekanisme employment - income - growth...... ◄Selanjutnya di http://gs-renungan.blogspot.com/2008/07/pancasila-sebagai-panduan-kehidupan.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar