Kamis, 31 Juli 2008

Aparat dan Pemberdayaan Masyarakat

KEMENTERIAN Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemeneg PAN) menyelenggarakan acara yang sangat menarik pada tanggal 15 November 2007. tepatnya adalah: Lokakarya Peranan Aparatur Negara dalam Pemberdayaan Masyarakat. Pada sesi pembukaan saya duduk di sebelah pak Taufik Effendi, Meneg PAN, didampingi oleh Deputinya selaku sohibul bait atau tuan rumah. Pak Menteri memulai pembicaraan dengan pointers berupa “Refleksi dan Tindakan”. Menurut beliau perbedaan antara negara berkembang (miskin) dan negara maju (kaya) tidak tergantung pada umur negara itu. Contohnya negara India dan Mesir, yang umurnya lebih dari 2000 tahun, tetapi mereka tetap terbelakang (miskin). Tetapi di sisi lain –Singapura, Kanada , Australia & New Zealand– negara yang umurnya kurang dari 150 tahun dalam membangun, saat ini mereka adalah bagian dari negara maju di dunia, dan penduduknya tidak lagi miskin. Demikian pula ketersediaan sumber daya alam dari suatu negara juga tidak menjamin negara itu menjadi kaya atau miskin.
Jepang mempunyai area yang sangat terbatas. Daratannya, 80% berupa pegunungan dan tidak cukup untuk meningkatkan pertanian & peternakan. Tetapi, saat ini Jepang menjadi raksasa ekonomi nomor dua di dunia. Jepang laksana suatu negara industri terapung yang besar sekali, mengimpor bahan baku dari semua negara di dunia dan mengekspor barang jadinya. Swiss tidak mempunyai perkebunan coklat tetapi sebagai negara pembuat coklat terbaik di dunia. Negara Swiss sangat kecil, hanya 11 % daratannya yang bisa ditanami. Swiss juga mengolah susu dengan kualitas terbaik. (Nestle adalah salah satu perusahaan makanan terbesar di dunia). Swiss juga tidak mempunyai cukup reputasi dalam keamanan, integritas, dan ketertiban –tetapi saat ini bank-bank di Swiss menjadi bank yang sangat disukai di dunia. Para eksekutif dari negara maju yang berkomunikasi dengan temannya dari negara terbelakang akan sependapat bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam hal kecerdasan. Ras atau warna kulit juga bukan faktor penting. Para imigran yang dinyatakan pemalas di negara asalnya ternyata menjadi sumber daya yang sangat produktif di negara-negara maju/kaya di Eropa.” Diam sejenak kemudian beliau melanjutkan dengan, ”Lalu, apa perbedaannya?”. Pembaca yang budiman, dari presentasi Menpan ternyata disebutkan banyak hal yang menarik, bahwa perbedaan utamanya adalah pada sikap/ perilaku masyarakatnya, yang telah dibentuk sepanjang tahun melalui kebudayaan dan pendidikan. Berdasarkan analisis atas perilaku masyarakat di negara maju, ternyata bahwa mayoritas penduduknya sehari-harinya mengikuti/mematuhi prinsip-prinsip dasar kehidupan. Terdapat beberapa prinsip kehidupan yaitu sebagai berikut (1) Etika, sebagai prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari, (2) Kejujuran dan integritas, (3) Bertanggungjawab, (4) Hormat pada aturan & hukum masyarakat, (5) Hormat pada hak orang/warga lain, (6) Cinta pada pekerjaan, (7) Berusaha keras untuk menabung & investasi, (8) Mau bekerja keras, (9) Tepat waktu, (10) Tidak menyalahkan orang lain.

Di negara terbelakang/miskin /berkembang, hanya sebagian kecil masyarakatnya mematuhi prinsip dasar kehidupan tersebut. Kita terbelakang/lemah/miskin karena perilaku kita yang kurang atau tidak baik. Kita kekurangan kemauan untuk mematuhi dan mengajarkan prinsip dasar kehidupan yang akan memungkinkan masyarakat kita pantas membangun masyarakat, ekonomi, dan negara. Pada kesempatan presentasi sesi I saya bersama dengan DR Sudjana Royat dari Deputi Menko Kesra, kemudian pejabat eselon II Ditjen PMD Depdagri, dan ilmuwan Paulus Tangdilintin dari Fisip UI. Pada kesempatan tersebut saya mengetengahkan mengenai “Peran Aparat dalam Pemberdayaan Masyarakat”. Sesuai dengan tema narasumber yang diberikan kepada saya yaitu “Kebijakan, Program, dan Aksi Depsos dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat”. maka judul makalah disesuaikan seperti telah disebut di muka. Makalah saya awali dari definisi terlebih dahulu. Dari definisi, kemudian kita sepakati permasalahannya. Bila sudah sepakat mari kita laksanakan, secara konsisten, dan akhirnya yang kita pikir selalu yang terbaik. Idealnya ucapkan, laksanakan, kendalikan, sehingga terealisir. Kebijakan menurut PBB adalah pedoman untuk bertindak. Pedoman tersebut bisa menjadi sederhana atau sangat kompleks, bersifat umum atau khusus, luas atau sempit, kabur atau jelas, longgar atau terperinci, bersifat kualitatif atau kuantitatif, publik atau privat. Kebijakan dengan demikian dapat berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atas suatu rencana (Wahab, 2004:2). Program diartikan sebagai kumpulan sejumlah proyek yang saling berkaitan untuk menunjang sasaran tertentu (Kunarjo, 2002: 304). Pemberdayaan masyarakat adalah agenda peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peran serta aktif masyarakat itu sendiri dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan hidup, meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi, serta memperkukuh martabat manusia dan bangsa (dikutip dari “Responsi Pemerintah terhadap Kesenjangan Ekonomi”, 2006). Aparat atau Aparatur dalam Kamus Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta disebutkan sebagai alat-alat Negara, pegawai dan sebagainya. Dalam literatur terkini mengenai governance aparat lebih diarahkan kepada pelayan atau Abdi Masyarakat. Sebagai pegawai pemerintah, ia mempunyai tugas mengimplementasikan fungsi Negara seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dalam aras kepemimpinan, ia selayaknya memiliki pola kepemimpinan ala 8 sifat alam atau yang dalam falsafah Jawa dikenal dengan nilai "Asta Brata", dimana pemimpin justru harus memberikan teladan kepada rakyat melalui penghayatan sifat-sifat alam ke dalam praktek kehidupan sehari-hari. Sifat-sifat alam yang patut diambil hikmahnya itu adalah memiliki kepemimpinan ala 8 sifat alam, atau Asta Brata: sifat matahari, sifat rembulan, sifat bintang, sifat angin, sifat mendung, sifat api, sifat air, sifat bumi. Aparat adalah pelayan dan abdi masyarakat, dia merupakan pegawai pemerintah yang mempunyai tugas membawa amanah Pembukaan UUD 1945 alinea IV, peran utamanya adalah ‘mengingatkan’ masyarakat untuk menjiwai semangat berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI. Dalam era otonomi daerah dan menunjang kemandirian bangsa maka selayaknya kita serahkan pembangunan kepada masyarakat. Aparat negara hanya mengingatkan agar masyarakat memikirkan dirinya, keluarganya, dan kelompok terdekat dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Beberapa alternatif aparat dalam turut serta pemberdayaan adalah pertama Aparat melakukan pendampingan (melalui program-program Pemerintah yanbg telah ada), kedua Aparat dapat juga sebagai penghubung antara UMKM dengan pasar (dalam hal ini berperan sebagai Konsultan Keuangan Mitra Bank), dan ketiga aparat membawa masyarakat menuju madani (sebagai ‘pembaharu’).
Departemen Sosial telah memulai dengan reinventing aparat yang mengarah kepada pembangunan kesejahteraan sosial, yaitu: Reorientasi (dari belas kasihan ke kasih sayang), Restrukturisasi (bantuan ke pemberdayaan), Aliansi (Internal, eksternal, global), Implementasi (menerjemahkannya menjadi employment, income, growth), dan Monitoring-Evaluasi (pengawasan untuk keberlanjutan). Semoga bermanfaat. ▀ TULISAN ini pernah dimuat di rubrik Renungan pada majalah Komite bulan November/ Desember 2007