Selasa, 19 Agustus 2008

Refleksi dan Tindakan

PRESENTASI bapak Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN)sangat menarik. Beliau menyatakan bahwa perbedaan antara negara berkembang (miskin) dan negara maju (kaya) tidak tergantung pada umur negara itu. Contohnya negara India dan Mesir, yang umurnya lebih dari 2000 tahun, tetapi mereka tetap terbelakang (miskin). Sedangkan Singapura, Kanada, Australia & New Zealand– negara yang umurnya kurang dari 150 tahun dalam membangun- saat ini mereka adalah bagian dari negara maju di dunia, dan penduduknya tidak lagi miskin. Demikian pula ketersediaan sumber daya alam dari suatu negara juga tidak menjamin negara itu menjadi kaya atau miskin. Jepang mempunyai area yang sangat terbatas. Daratannya, 80% berupa pegunungan dan tidak cukup untuk meningkatkan pertanian & peternakan. Swiss tidak mempunyai perkebunan coklat tetapi sebagai negara pembuat coklat terbaik di dunia. Demikian pula ras dan/ atau warna kulit juga bukan faktor penting. Para imigran yang dinyatakan pemalas di negara asalnya ternyata menjadi sumber daya yang sangat produktif di negara-negara maju/kaya di Eropa. Lalu, apa perbedaannya? ▀ SELENGKAPNYA di http://gs-renungan.blogspot.com/2008/07/aparat-dan-pemberdayaan-masyarakat.html

Mengenal Depsos dan Dayasos

BERDASARKAN peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 82/ HUK/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial, Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial. Susunan organisasi Departemen Sosial yang dipimpin Menteri Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Staf Ahli Menteri sebanyak 5 orang –yang membidangi Otonomi Daerah, Hubungan Antar Lembaga, Perlindungan Sosial, Dampak Sosial, dan Integrasi Sosial. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atau dikenal dengan Dayasos mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menangani Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sedangkan pemberdayaan sosial yang diorganisasikan di Departemen Sosial meliputi pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, pemberdayaan komunitas adat terpencil, serta program kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.█ SELENGKAPNYA di http://gs-renungan.blogspot.com/2008/08/revitalisasi-makna-pemberdayaan-sosial.html