Rabu, 06 Agustus 2008

Sistem Ekonomi Pancasila

SISTEM Ekonomi Pancasila secara umum dapat diartikan yang memadukan ideologi-konstitusional (Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan Sistem Ekonomi Campuran (Sistem Ekonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah-langkah ekonomi yang memihak dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila menurut Emil Salim (Emil Salim, “Membangun Koperasi dan Sistem Ekonomi Pancasila”, dalam Sri-Edhie Swasono, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, Cetakan Kedua, 1987) adalah sebagai berikut: Pertama, peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain. Sistem ekonomi ini memuat dasar demokrasi ekonomi, sebagai satu sisi dan "mata uang demokrasi". Sisi lain adalah demokrasi politik. Hakikat demokrasi ekonomi adalah tersebarnya (dispersi) kekuatan ekonomi di masyarakat, dan tidak tersentralisasi di pusat atau terkumpul di beberapa tangan anggota masyarakat (monopoli dan oligopoli). Dalam konsep demokrasi ekonomi dan politik, hubungan politik dan ekonomi tidak vertikal, tetapi paralel horisontal. Kedua, dalam Sistem Ekonomi Pancasila maka hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam Sistem Ekonomi Kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalam Sistem Ekonomi Komunis, tetapi asas kekeluargaan, menurut keakraban hubungan antar manusia. Hubungan seperti ini mengelak konfrontasi kepentingan antara modal versus buruh. Peranan manusia tidak ditentukan oleh besar-kecil modal yang dimiliki, atau tinggi-rendah upah yang diterima. Peranan manusia ditentukan oleh harkat dirinya selaku manusia. Karena itu pengembangan diri manusia memegang posisi sentral dalam pembangunan Sistem Ekonomi Pancasila. Arah pengembangan tertuju pada pembentukan manusia seutuhnya, sebagai penjelmaan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara kemajuan lahiriah dan batiniah, antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan masyarakat dan antara manusia dengan lingkungan alam. Ini memerlukan keselarasan dalam pengembangan iman, budi-pekerti dan rasio dalam diri manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya adalah manusia berkualitas, yang bisa tumbuh berkembang dalam peri kehidupan berkualitas. Sebaliknya, kualitas hidup merupakan penciptaan dan manusia yang berkualitas.
Ketiga, masyarakat sebagai suatu kesatuan memegang peranan sentral dalam Sistem Ekonomi Pancasila. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah bagian dari unsur ekonomi non-negara, yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan (individual), tetapi masyarakat sebagai kesatuan yang melebihi jumlah orang perorangan. Tekanan kepada masyarakat tidak berarti mengabaikan individu. Tetapi langkah tindak individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat umum terbagi atas sub-sistem masyarakat petani, masyarakat nelayan, masyarakat buruh, masyarakat penawar jasa, dan sebagainya. Pengelompokan ini dipengaruhi oleh macam sumberdaya alam (resources) yang digunakan masyarakat ini masing-masing dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka yang penting dalam perkembangan sub-sistem masyarakat ini adalah terbukanya kesempatan memperoleh {accessibility) sumberdaya alam bagi kelompok masyarakat ini. Keempat, Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan "hak menguasai" ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak menjurus ke arah etatisme. Oleh karena itu, "hak menguasai oleh negara" harus dilihat dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban negara sebagai; (1) pemilik; (2) pengatur; (3) perencana; (4) pelaksana; dan (5) pengawas. Ramuan kelima pokok ini dengan bobot yang berlainan dapat menempatkan negara dalam kedudukannya untuk menguasai lingkungan alam, sehingga "hak menguasai" bisa dilakukan baik dengan memiliki sumberdaya alam, maupun tidak memiliki sumberdaya alam, namun mewujudkan hak menguasai itu melalui jalur pengaturan, perencanaan, dan pengawasan. Sistem Ekonomi Pancasila tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dan ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), ke jurusan mana sistem nilai dikembangkan.█ KUTIPAN dari buku "Ekonomi Pancasila Dalam Perspektif"

Asal Muasal "Ekonomika"

DALAM perspektif empiris teoritis, pengertian ekonomi berasal dari penggabungan dua suku kata Yunani yaitu oikos dan nomos. Arti oikos adalah rumah tangga sedangkan nomos berarti mengatur. Istilah ”oikos” dan ”nomos” pertamakali digunakan oleh Xenophone, salah seorang filsuf yunani. Atas dasar pengertian tersebut, maka ilmu ekonomi diartikan sebagai ilmu tentang mengelola dan mengatur rumah tangga. Tujuan pengelolaan rumah tangga ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup melalui tiga kegiatan utama, yaitu; produksi, distribusi dan konsumsi. Pemenuhan kebutuhan hidup dengan kendala terbatasnya sumber-sumber daya (scarcity) erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kemakmuran (menyangkut aspek ekonomi) dan kesejahteraan (menyangkut aspek non ekonomi). Tingkat kemakmuran dan kesejahteraan ditentukan oleh kualitas dan kuantitas barang dan jasa, baik berupa barang konsumsi, barang produksi, barang habis pakai, barang tahan lama, maupun jasa-jasa termasuk di dalamnya kesehatan, pendidikan, sewa rumah, serta berbagai bentuk jasa pelayanan lainnya.
Kebutuhan konsumsi barang dan jasa hanya dapat dipenuhi jika tingkat pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan dari keikutsertaan dalam kegiatan produksi adalah tinggi. Tingkat rendahnya produksi dipengeruhi oleh pengeluaran untuk pengadaan berbagai faktor produksi. Semakin tinggi pendapatan, maka jumlah dan macam pengeluaran ini dapat terbeli disebabkan pendapatan rumah tangga tinggi. Semakin besar pengeluaran yang berarti pula pembelian dan pemilikan barang dan jasa menjadi semakin bertambah. Dengan demikian dapat bahwa masyarakat sebagai kumpulan dari rumah tangga telah mencapai kemakmuran dan sekaligus kesejahteraan yang semakin tinggi.█ TULISAN ini merupakan rangkuman dari makalah "Ekonomi Pancasila: Dari Wacana ke Realita" yang disampaikan dalam rangka Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Korda DIY, di Ruang Seminar FE UAJY, Jalan Babarsari, Yogyakarta, bulan November 2007

Ekonomi Pancasila dalam Perspektif

SISTEM Ekonomi Pancasila adalah rancang bangun dari ekonomi nasional, yang dijiwai oleh sila-sila dalam Pancasila. Secara garis besar, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistim ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial dengan landasan utamanya adalah akhlak dan moral ke-Tuhanan, menekankan pada etika manusia yang beradab, menjunjung persatuan dan mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan. Konsep Ekonomi Pancasila, adalah normatif, yang setiap saat butuh penjabaran dan pemaknaan sesuai dengan tuntutan waktu. Menurut Sri Edi Swasono, Ekonomi Pancasila adalah pandangan filsafati di bidang kehidupan ekonomi sebagai implikasi langsung dari diterimanya Pancasila di negeri ini.
Penjabaran dan perwujudan secara kongkrit dari ekonomi Pancasila adalah pelaksanaan ekonomi masyarakat sesuai dengan tuntutan, kondisi dan aspirasi masyarakat Indonesia saat ini. Ekonomi masyarakat sesuai dituntunkan oleh ekonomi Pancasila dibentuk oleh tiga pilar utama, yaitu pertama, ideologi pembangunan ekonomi yaitu pancasila dan UUD 1945 sebagai moral dan etika pembangunan ekonomi Indonesia. Kedua, jiwa dan kondisi masyarakat Indonesia yang tercermin dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah juga APBN/APBD, yang memuat aspirasi dan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap pembangunan ekonomi. Ketiga, adalah teori-teori pembangunan ekonomi masyarakat yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia. Ekonomi masyarakat adalah bukan semata-mata ekonomi masyarakat kecil, yang dipisahkan dengan ekonomi masyarakat kelompok besar, atau ekonomi perdesaan yang dipisahkan dengan ekonomi perkotaan. Ekonomi masyarakat adalah suatu system ekonomi dimana seluruh lapisan masyarakat kelompok atau pelaku ekonomi dari yang kecil hingga yang besar dapat berperan serta aktif dan penuh. Yang dimaksud dengan penuh disini adalah tidak selalu sama, namun lebih menunjukkan pada makna optimal, adil, proporsional dan dapat berkembang. Untuk sampai kepada peran serta yang aktif dan penuh dari seluruh lapisan ekonomi dibutuhkan pemberdayaan pelaku ekonomi. Ekonomi masyarakat mengadakan perubahan penting ke arah kemajuan khususnya ke arah pendobrakan ikatan serta halangan yang membelenggu bagian terbesar dari masyarakat Indonesia dalam keadaan serba kekurangan dan serba keterbelakangan. Dalam perspektif empiris teoritis, setiap ilmu terutama ilmu ekonomi harus dapat dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan tercapainya kesejahteraan masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara adil dan merata. Teori ekonomi yang dirumuskan dari berbagai pengalaman pengelolaan kegiatan ekonomi terus berkembang sesuai dengan pemikiran dan peradaban manusia yang pada dasarnya mengutamakan atau memusatkan kepada manusia, baik sebagai makhluk individual maupun makhluk sosial dalam menjalankan fungsi dan peranannya sebagai pelaku ekonomi. Asumsi dasarnya adalah yang menghasilkan, menikmati dan melestarikan dan tumbuh berkembang secara berkesinambungan. Asumsi ini tidak pernah terpenuhi bagi seluruh anggota masyarakat mengingat partisipasi, produktifitas dan efisiensi dari seluruh anggota masyarakat secara realitas tidak sama. Dalam perspektif empiris teoritis tentunya ada pelaku ekonomi yang sudah dapat mewujudkan tujuan ekonominya dan ada yang belum sehingga teori ekonomi terus tumbuh dan berkembang mengikuti dan menyesuaikan perkembangan masyarakat....█ TULISAN ini merupakan rangkuman dari makalah "Ekonomi Pancasila: Dari Wacana ke Realita" yang disampaikan dalam rangka Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Korda DIY, di Ruang Seminar FE UAJY, Jalan Babarsari, Yogyakarta, bulan November 2007

Ekonomi yang Sesungguhnya

Makalah di uajy yogyakarta ini saya awali dari definisi terlebih dahulu. Dari definisi, kemudian kita sepakati permasalahannya. Bila sudah sepakat mari kita laksanakan, secara konsisten, dan akhirnya yang kita pikir selalu yang terbaik. Kita ucapkan, laksanakan, kendalikan, sehingga terealisir. Dalam hal ini Ilmu Ekonomi kita anggap sebagai suatu proses. Ekonomi adalah pembangunan, pembangunan adalah ekonomi. Keduanya adalah suatu proses bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat. Rakyat adalah bahasa lain dari manusia. Manusia berkembang menjadi rakyat, rakyat berkembang menjadi masyarakat, masyarakat berkumpul menjadi warga, warga berkumpul menjadi warga desa, warga kecamatan, warga kabupaten, warga provinsi, warga negara, dan warga dunia. Ekonomi adalah ilmu yang mengatur rumah tangga dari manusia, manusia jadi rakyat, masyarakat jadi warga, dan seterusnya. Tujuannya adalah kesejahteraan. Kesejahteraan adalah sesuatu yang diperoleh dari proses ekonomi. Sejahtera itu kalau semua kebutuhannya terpenuhi. Kesejahteraan harus dicapai oleh manusia itu sendiri. Slogannya ”Siapa yang menikmati adalah yang menghasilkan”, itulah ekonomi yang sesungguhnya.█ TULISAN ini merupakan rangkuman dari makalah yang disampaikan dalam rangka Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Korda DIY, di Ruang Seminar FE UAJY, Jalan Babarsari, Yogyakarta, bulan November 2007