Rabu, 13 Agustus 2008

SE Koperasi

SISTEM ekonomi Indonesia pada era Orde Baru sering disebut juga dengan Sistem Ekonomi Koperasi (SE Koperasi), sering pula disebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila didasarkan pada konsep demokrasi ekonomi di mana peranan Pemerintah dalam kehidupan ekonomi adalah terbatas pada cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Persaingan dapat dibenarkan karena potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Dasar perekonomian Indonesia adalah demokrasi ekonomi yang tercermin salahsatunya pada “bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi”. Dengan demikian koperasi berperan secara dominan, bersama dengan perusahaan Negara dan perusahaan-perusahaan swasta. Kuncinya adalah bahwa semua bentuk badan usaha didasarkan pada asas kekeluargaan dan prinsip harmoni, dan bukan pada asas kepentingan pribadi dan prinsip konflik kepentingan.█ TULISAN ini merupakan rangkuman buku "Sistem Ekonomi Pancasila dalam Perspektif" tahun 1999 halaman 34-36

Demokrasi Ekonomi

DALAM demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Tujuannya adalah kemakmuran bersama, bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian itu disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Selanjutnya apabila kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat belum tercapai maka pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Ini merupakan dasar pengakuan hukum bahwa kesejahteraan bersama merupakan tujuan dari tujuan dari pembangunan ekonomi, tidak hanya kesejahteraan golongan atau orang-orang. Mengutip pandangan Bung Hatta bahwa politik perekonomian berjangka panjang adalah semua usaha dan rencana untuk menyelenggarakan ekonomi Indonesia yang berdasarkan koperasi. Selama proses menuju tercapainya hasil tersebut, perlu ada politik kemakmuran berjangka pendek yang realisasinya bersumber pada bukti-bukti yang nyata. Bahkan Bung Hatta secara lebih jelas menganggap bahwa kegiatan perekonomian yang sedang dilaksanakan sangat mungkin berlainan dengan tujuan ideal kita di masa mendatang, asalkan hasilnya nyata untuk memperbaiki keadaan rakyat dan memecahkan permasalahan ketidak merataan kemakmuran. Tindakan ini untuk sementara waktu harus dilakukan dan dilaksanakan oleh mereka yang sanggup melaksanakannya....█ TULISAN ini merupakan rangkuman buku "Sistem Ekonomi Pancasila dalam Perspektif" tahun 1999 halaman 34-36