Selasa, 19 Agustus 2008

Mengenal Depsos dan Dayasos

BERDASARKAN peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 82/ HUK/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial, Departemen Sosial mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial. Susunan organisasi Departemen Sosial yang dipimpin Menteri Sosial terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Staf Ahli Menteri sebanyak 5 orang –yang membidangi Otonomi Daerah, Hubungan Antar Lembaga, Perlindungan Sosial, Dampak Sosial, dan Integrasi Sosial. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atau dikenal dengan Dayasos mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menangani Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sedangkan pemberdayaan sosial yang diorganisasikan di Departemen Sosial meliputi pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, pemberdayaan komunitas adat terpencil, serta program kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.█ SELENGKAPNYA di http://gs-renungan.blogspot.com/2008/08/revitalisasi-makna-pemberdayaan-sosial.html

Tidak ada komentar: