Rabu, 06 Agustus 2008

Sistem Ekonomi Pancasila

SISTEM Ekonomi Pancasila secara umum dapat diartikan yang memadukan ideologi-konstitusional (Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan Sistem Ekonomi Campuran (Sistem Ekonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah-langkah ekonomi yang memihak dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila menurut Emil Salim (Emil Salim, “Membangun Koperasi dan Sistem Ekonomi Pancasila”, dalam Sri-Edhie Swasono, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, Cetakan Kedua, 1987) adalah sebagai berikut: Pertama, peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila, usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain. Sistem ekonomi ini memuat dasar demokrasi ekonomi, sebagai satu sisi dan "mata uang demokrasi". Sisi lain adalah demokrasi politik. Hakikat demokrasi ekonomi adalah tersebarnya (dispersi) kekuatan ekonomi di masyarakat, dan tidak tersentralisasi di pusat atau terkumpul di beberapa tangan anggota masyarakat (monopoli dan oligopoli). Dalam konsep demokrasi ekonomi dan politik, hubungan politik dan ekonomi tidak vertikal, tetapi paralel horisontal. Kedua, dalam Sistem Ekonomi Pancasila maka hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam Sistem Ekonomi Kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalam Sistem Ekonomi Komunis, tetapi asas kekeluargaan, menurut keakraban hubungan antar manusia. Hubungan seperti ini mengelak konfrontasi kepentingan antara modal versus buruh. Peranan manusia tidak ditentukan oleh besar-kecil modal yang dimiliki, atau tinggi-rendah upah yang diterima. Peranan manusia ditentukan oleh harkat dirinya selaku manusia. Karena itu pengembangan diri manusia memegang posisi sentral dalam pembangunan Sistem Ekonomi Pancasila. Arah pengembangan tertuju pada pembentukan manusia seutuhnya, sebagai penjelmaan keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara kemajuan lahiriah dan batiniah, antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan masyarakat dan antara manusia dengan lingkungan alam. Ini memerlukan keselarasan dalam pengembangan iman, budi-pekerti dan rasio dalam diri manusia seutuhnya. Manusia seutuhnya adalah manusia berkualitas, yang bisa tumbuh berkembang dalam peri kehidupan berkualitas. Sebaliknya, kualitas hidup merupakan penciptaan dan manusia yang berkualitas.
Ketiga, masyarakat sebagai suatu kesatuan memegang peranan sentral dalam Sistem Ekonomi Pancasila. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah bagian dari unsur ekonomi non-negara, yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan (individual), tetapi masyarakat sebagai kesatuan yang melebihi jumlah orang perorangan. Tekanan kepada masyarakat tidak berarti mengabaikan individu. Tetapi langkah tindak individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat. Masyarakat umum terbagi atas sub-sistem masyarakat petani, masyarakat nelayan, masyarakat buruh, masyarakat penawar jasa, dan sebagainya. Pengelompokan ini dipengaruhi oleh macam sumberdaya alam (resources) yang digunakan masyarakat ini masing-masing dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka yang penting dalam perkembangan sub-sistem masyarakat ini adalah terbukanya kesempatan memperoleh {accessibility) sumberdaya alam bagi kelompok masyarakat ini. Keempat, Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan "hak menguasai" ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak menjurus ke arah etatisme. Oleh karena itu, "hak menguasai oleh negara" harus dilihat dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban negara sebagai; (1) pemilik; (2) pengatur; (3) perencana; (4) pelaksana; dan (5) pengawas. Ramuan kelima pokok ini dengan bobot yang berlainan dapat menempatkan negara dalam kedudukannya untuk menguasai lingkungan alam, sehingga "hak menguasai" bisa dilakukan baik dengan memiliki sumberdaya alam, maupun tidak memiliki sumberdaya alam, namun mewujudkan hak menguasai itu melalui jalur pengaturan, perencanaan, dan pengawasan. Sistem Ekonomi Pancasila tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dan ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), ke jurusan mana sistem nilai dikembangkan.█ KUTIPAN dari buku "Ekonomi Pancasila Dalam Perspektif"

Tidak ada komentar: