Kamis, 07 Agustus 2008

Revitalisasi Makna "Pemberdayaan Sosial"

PEMBERDAYAAN sosial yang diorganisasikan di Departemen Sosial meliputi pemberdayaan fakir miskin, pemberdayaan keluarga, pemberdayaan kelembagaan sosial masyarakat, pemberdayaan komunitas adat terpencil, serta program kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Pemberdayaan mengandung makna adanya partisipasi seluruh sasaran pelayanan dan komunitas sekitarnya serta masyarakat umumnya; adanya pendelegasian wewenang kepada daerah dalam menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program pembangunan kesejahteraan sosial; adanya peningkatan kemampuan sasaran pelayanan; serta aktualisasi peran-peran kelembagaan sosial masyarakat dan swasta dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial bersama-sama pemerintah. Strategi pemberdayaan dipergunakan dalam pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan sosial karena tersedianya potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang belum didayagunakan secara optimal. Pemberdayaan dapat dilakukan dengan menggali kemampuan sasaran pelayanan, mendayagunakan potensi dan sumber yang tersedia di masyarakat dengan memberikan pelatihan ketrampilan, pendampingan dan bimbingan sosial serta pengembangan usaha ekonomi produktif dan usaha kesejahteraan sosial. Semakin lama semakin disadari bahwa program penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya charity semata, namun selanjutnya harus diikuti dengan langkah pemberdayaan dalam penanganan kemiskinan guna memperkuat keberfungsian sosial seseorang. Disini kami menenkankan bahwa ‘dari belas kasihan menjadi kasih sayang’. Maka upaya untuk mempercepat tumbuh dan berkembangnya ekonomi Indonesia serta mengurangi kemiskinan –dalam kerangka Ekonomi Pancasila- adalah “Bersama Membangun Bangsa”. Bekerjasama dengan BUMN dan swasta maka kita perlu mengoptimalkan CSR atau corporate social responsibility dalam upaya mengembalikan pusat ekonomi kepada rakyat: pembangunan dari-oleh-untuk Rakyat di Daerah. Lebih tepatnya Kecamatan sebagai pusat pertumbuhan. Strateginya adalah pemberdayaan masyarakat, langkahnya melalui Kutabung. Mari bekerja, raih keuntungan, dan sisihkan untuk menabung –demi masa depan yang lebih baik.
Kondisi pada saat ini –seperti yang dikutip dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui laporannya “Inventarisasi Program-program penanggulangan Kemiskinan” tahun 2002- menyatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan program selama ini yaitu banyak pengkategorian yang sebenarnya berbeda dengan tujuan penanggulangan kemiskinan. Seperti kelompok sasaran yang tidak ke usia produktif (15-55 tahun), adanya program yang bersifat pemberian bantuan (charity, karitatif), dan tumpangtindihnya program lintas sektor lintas regional. Kondisi yang dinginkan adalah paradigma pemberdayaan yang menjadi ‘ruh’ penanggulangan kemiskinan, kemudian terkikisnya ego sektoral, dan koordinasi yang rapi lintas sektor dan lintas regional. Sehingga tidak saatnya lagi kita hanya ‘memberi’ kepada orang miskin, tapi harus kita berdayakan. Beri mereka kepercayaan untuk mengelola modal dalam rangka mengembangkan usaha. Beri kesempatan untuk berkompetisi di pasar, dan bergaul dengan indah bersama perbankan. Perlakukan mereka secara sama dalam kesempatan berusaha.█ TULISAN ini merupakan rangkuman dari makalah yang disampaikan dalam rangka Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dan Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Korda DIY, di Ruang Seminar FE UAJY, Jalan Babarsari, Yogyakarta, bulan November 2007

Tidak ada komentar: