Rabu, 30 Juli 2008

Dinamika Keuangan Negara dalam Era yang Berubah

PENGALAMAN pada akhir tahun dan awal tahun, kami di kementerian dan lembaga akan berkutat dengan anggaran. Pada tahun ini bahkan saya di Direktorat Jenderal akan bertambah sibuk daripada tahun biasanya, mengingat beberapa perubahan eksternal –seperti kenaikan minyak dunia- dan internal –kebijakan Depkeu- yang menyebabkan perubahan asumsi yang telah ditetapkan dalam agenda kegiatan direktorat jenderal.
Hari-hari berisi dengan anggaran dan rencana kerja tersebut mau tidak mau membuat saya dengan staf saya membuka referensi perundangundangan –salahsatunya adalah Undang Undang no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sekelumit ringkasan hasil diskusi bersama dengan staf tertuang dalam Renungan edisi kali ini.
Para pendiri Bangsa telah menetapkan tujuan berbangsa dan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Termaktub dalam isi Pembukaan tersebut bahwa Negara harus mampu pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kesemuanya dalam kerangka landasan idiil Pancasila
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara tersebut maka dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Selama ini peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara berkiblat pada sistem kolonial Hindia Belanda sebelum datangnya UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam bagian Penjelasan UU disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan ala Hindia Belanda yang mengatur selama ini tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.
UU no 17 tahun 2003 memuat hal-hal baru. Hal baru tersebut juga berupa perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara internasional. Dalam UU tersebut Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer atau (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.
Dengan demikian keberadaan Undang-Undang no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara memang selayaknya disambut dengan harapan baru akan sistem dan prosedur penganggaran yang lebih baik undangan yang berlaku BERSAMBUNGTULISAN ini pernah dimuat di majalah Komite pada kolom Renungan bulan Mei 2008 dwimingguan pertama

Tidak ada komentar: